Polisi mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dana sebesar Rp 7,1 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk membayar down payment (DP) mobil hingga mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg).
Dilansir detikNews, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni KD dan NY. Salah satu tersangka yakni KD diduga menggunakan uang hasil korupsi dana hibah atlet difabel itu untuk nyaleg pada 2024.
"Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka NY diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar dan digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil. Mobil tersebut diatasnamakan ke kakak ipar dan keponakannya.
"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," lanjutnya.
Mustofa menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar. Sebesar Rp 9 miliar diberikan pada Februari 2024, kemudian sisa Rp 3 miliar diberikan pada November 2024.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Untuk menutupi korupsi, para tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban. Mulai dari kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
Baca laporan selengkapnya di sini.
(des/des)
