Seorang penagih utang berinisial RA (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda setelah menikam HA (24). Penikaman terjadi lantaran pelaku tak terima ditegur HA saat sedang merokok di rumah korban. HA merupakan anak dari nasabah RA.
"Saat kejadian pelaku ini datang berniat menagih hutang mingguan kepada orang tua korban, tapi karena saat menunggu pelaku ini merokok di dalam rumah akhirnya tegur oleh korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Tovas Ipda Rizky Tovas kepada detikKalimantan, Jumat (21/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Bengkuring Raya Blok D, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Rabu (19/11). Tovas menerangkan usai teguran tersebut keduanya terlibat perkelahian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sempat menarik pelaku keluar rumah, akan tetap saat itu pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dari tasnya dan langsung menikam tangan kiri korban," terangnya.
Tovas menjelaskan HA sempat balas memukul kepala pelaku. Namun keributan itu tak berlangsung lama lantaran tetangga korban datang melerai keduanya.
"Keributannya tidak lama karena kedua yang bertikai dilerai warga sekitar," ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. Sekitar pukul 18.30 Wita atau tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pisau lipat.
"Pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Jalan Gerilya, tanpa perlawanan," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta visum korban, polisi memastikan RA telah melakukan penganiayaan sekaligus membawa senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sungai Kunjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin," pungkasnya.
(des/des)
