Odie Diringkus Polisi gegara Bawa 987 Butir Ekstasi ke Samarinda

Odie Diringkus Polisi gegara Bawa 987 Butir Ekstasi ke Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 19 Nov 2025 18:01 WIB
Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Samarinda. (dokumentasi istimewa)
Foto: Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Samarinda. (dokumentasi istimewa)
Samarinda -

Polisi meringkus seorang kurir narkoba bernama Rahman alias Odie (29) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari tangan tersangka, petugas menyita 987 butir ekstasi yang rencananya diedarkan di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar menjelaskan tersangka diamankan di halaman parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir, Rabu (29/10) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Tersangka diamankan saat berada di sebuah penginapan di Samarinda dengan barang bukti 10 bungkus klip plastik berisi total 987 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto," ujar Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari transaksi antara dua buronan berinisial Jojo dan Riko. Jojo yang berdomisili di Surabaya menawarkan ekstasi kepada Riko di Samarinda. Riko menyetujui dan memesan 1.000 butir dengan harga Rp 270 ribu per butir.

"Ekstasi itu kemudian diserahkan kepada Rahman untuk dibawa ke Samarinda. Rahman dijanjikan imbalan Rp 5 juta, namun baru diberikan Rp 2 juta di awal," terangnya.

Hendri mengatakan, Rahman alias Odie mengambil paket ekstasi itu melalui sistem jejak di wilayah Surabaya. Setelah barang diterima, ia menempuh perjalanan laut menuju Balikpapan dan melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Namun setibanya di lokasi penyerahan, Odie keburu diciduk polisi.

Dari tangan Odie, polisi menemukan 10 bungkus klip plastik berisi total 987 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto.

"Pelaku mengaku sisanya Rp 3 juta akan diberikan setelah barang sampai di tangan pemesan," tambah Hendri.

Hingga kini, dua pelaku lain yakni Jojo dan Riko masih dalam pengejaran. Sementara Rahman dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads