Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara

Jabodetabek

Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikKalimantan
Jumat, 21 Nov 2025 10:46 WIB
Nanang Irawan alias Gimbal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan artis Sandy Permana. Nanang Gimbal kini berbaju tahanan.
Tampang Nanang 'Gimbal' pembunuh Sandy Permana/Foto: Andhika Prasetia
Balikpapan -

Nanang Irawan alias Gimbal terbukti bersalah membunuh artis Sandy Permana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim seperti dilihat detikNews dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).

Hakim juga menghukum Nanang membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000," ujar hakim.

Nanang dan Sandy Mulai Tak Harmonis

Pembunuhan Sandy Permana terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron 'Mak Lampir'.

Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.

Namun hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak 2019. Jaksa mengatakan hal itu terjadi setelah Sandy mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa, serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.

Nanang dan Sandy tak pernah saling sapa sejak saat itu. Pada 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan menjual rumah dan mengontrak ke rumah lain di perumahan yang sama.

Oktober 2024, mereka hadir dalam rapat pencopotan Ketua RT 005 karena diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar. Jaksa mengatakan Sandy berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT, lalu terdakwa Nanang menegur dengan kalimat 'nggak usah teriak-teriak, biasa aja'.

Jaksa menyebut Sandy tidak terima dengan teguran itu dan membalasnya dengan menyebut Nanang bukan warga setempat. Singkat cerita, hubungan yang panas terus berlanjut.

Perseteruan Nanang dan Sandy Makin Jadi

Lalu pada 12 Januari 2025, jaksa menyebut Sandy meludah dengan tatapan sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Nanang disebut emosional dan mengejar terdakwa dengan pisau.

Nanang menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Sandy disebut sempat melawan, tetapi terdakwa menusuk korban ke pelipis kiri, kepala, dada serta leher.

Sandy sempat melarikan diri. Tapi Nanang terus mengejar dan menusuk Sandy lagi di bagian punggung. Jaksa mengatakan ada warga lain yang melihat Sandy dalam kondisi berdarah-darah. Warga itu kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya warga lain datang untuk sama-sama melarikan Sandy ke rumah sakit.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya, namun pihak RS tidak bisa melakukan tindakan darurat karena keterbatasan alat. Sandy kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi dan pihak rumah sakit menyatakan Sandy sudah meninggal.

Sementara itu, Nanang melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.

Pelaku ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia sempat mencukur rambutnya untuk menghilangkan rambut gimbal yang menjadi ciri khas fisiknya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Pemicu Dendam Kesumat Nanang Gimbal hingga Nekat Tikam Sandy Permana"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads