Sanksi Berat! 18 Anggota Ditjenpas Kalteng Dikirim Ke Nusakambangan

Sanksi Berat! 18 Anggota Ditjenpas Kalteng Dikirim Ke Nusakambangan

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Kamis, 13 Nov 2025 05:00 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana. Foto: dok Kanwil Ditjenpas Kalteng
Palangka Raya -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dijtenpas) Kalimantan Tengah mengirim anggotanya ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman disiplin berat. Sebanyak 18 orang akan dibina selama satu bulan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menerangkan pegawai tersebut telah melakukan pelanggaran, di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang-barang terlarang kepada warga binaan.

"Dari 18 pegawai yang dibina di Nusakambangan adalah pegawai yang saat ini menjalani hukuman disiplin berat, yaitu dibebastugaskan dari jabatannya," ujarnya pada detikKalimantan, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murdiana menjelaskan, para pegawai itu dibina selama satu bulan sejak awal bulan November. Mereka dibina bersama pegawai dari instansi lain untuk melatih mental hingga bentuk pengabdianya sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN).

"Mereka bersama 145 pegawai lainya menjalani pembinaan mental, fisik, integritas dan pengabdian sebagai ASN," imbuhnya.

Kakanwil berharap melalui pelatihan dan pembinaan di Nusa Kambangan, para pegawai dapat meningkatkan profesionalitas dan integritasnya.

"Tentunya program ini sangat bermanfaat sekali dan diharapkan setelah proses pembinaan di sana, mereka bisa menjadi pegawai yang profesional dan berintegritas," harapnya.

Selain itu, Ditjenpas Kalteng juga melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan razia insidentil yang digelar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah selama periode Oktober hingga November 2025.

"Kegiatan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi bukti kesungguhan kita dalam mewujudkan lingkungan Lapas dan Rutan yang bebas dari barang terlarang. Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional kami kepada masyarakat," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil razia serentak yang dilaksanakan oleh jajaran pemasyarakatan di berbagai UPT. Barang-barang yang ditemukan antara lain handphone, alat cukur, serta barang elektronik.

"Saya juga telah menginstruksikan agar seluruh UPT Pemasyarakatan meningkatkan intensitas pemeriksaan dan razia mendadak serta melakukan pengawasan yang lebih ketat," ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas, terutama dalam aspek pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan.

"Integritas dan profesionalitas harus menjadi fondasi utama dalam bekerja. Jangan berikan celah bagi masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan," tegas Murdiana.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads