Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu. Roy Suryo: Senyum Saja

Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu. Roy Suryo: Senyum Saja

Mulia Budi - detikKalimantan
Jumat, 07 Nov 2025 13:27 WIB
Roy Suryo (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Roy Suryo (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy mengaku santai dan memilih tetap tersenyum.

Ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Roy mengatakan tetap menghormati penetapan tersangka itu. Menurutnya proses yang akan dilalui masih panjang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy juga mengaku telah menyampaikan kepada kawan-kawannya untuk tetap tegar, karena tindakannya dianggap sebagai perjuangan.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

"Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster, di antaranya adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Kapolda mengatakan penetapan tersangka ini telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Sejumlah ahli juga dilibatkan dalam proses ini.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Identitas Para Tersangka

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Polda Metro Jaya menyebutkan inisial kedelapan tersangka.

"Antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," imbuhnya.

Tersangka pada klaster 2 dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca artikel selengkapnya di sini.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Relawan Jokowi Desak Mabes dan PMJ Tangkap Roy Suryo cs"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads