Jenazah pelaku pembunuhan seorang karyawan bernama Mirawati (27) PT CUS di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat sudah tiba di rumah duka. Pihak keluarga di Kecamatan Laur mengikhlaskan dan menerima kejadian ini.
"Keluarga menerima jenazah dengan ikhlas dan memahami bahwa kejadian ini merupakan konsekuensi dari perbuatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Pelaku berinisial KN alias K (28). Ia tewas kekurangan darah setelah mendapat tembakan polisi yang melumpuhkan pelariannya saat ditangkap di Simpang Sukamara KM 14, Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah pada Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Tim sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya tim mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan," kata Hendra.
K merupakan DPO kepolisian setelah dilaporkan membunuh Mira di kamar basecamp perkebunan sawit di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara, pada Sabtu (6/9) dini hari.
Kala itu korban ditemukan dalam kondisi meninggal tak wajar. Kuat dugaan, warga Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana itu tewas dianiaya dan dirampok.
Berdasarkan pemeriksaan medis, di tubuh korban banyak ditemukan luka akibat dari benda tajam di bagian leher, lengan, dan paha. Petunjuk awal inilah yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga K dapat ditangkap.
Menurut Hendra, penangkapan terhadap K merupakan hasil kerja sama antara Polres Kayong Utara, Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat, serta Jatanras Polda Kalimantan Tengah.
"Selama 11 hari kami melakukan pengejaran dengan bantuan berbagai satuan di Kalimantan Tengah," jelas Hendra.
Hasil pemeriksaan saat penangkapan, ternyata K seorang residivis. K sebelumnya pernah dipenjara karena membunuh seorang anggota polisi bernama Aiptu Mega Raya pada tahun 2014 lalu.
Mega Raya yang saat itu berusia 45 tahun ditemukan meninggal di rumah temannya. Awalnya, Mega Raya diduga meninggal karena sakit. Namun, setelah diselidiki kepolisian, terungkap bahwa ia dibunuh oleh K, yang saat itu berusia 17 tahun. Pelaku mengaku membunuh Mega Raya karena sakit hati.
"Pelaku ini seorang residivis kambuhan yang pernah dipenjara atas kasus pembunuhan terhadap anggota Polri pada tahun 2014 silam," kata Hendra.
(des/des)

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 .webp) 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 

 
             
             
  
  
  
  
  
  
 