Polisi berhasil mengungkap dan menemukan pembunuh karyawan pabrik kelapa sawit di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) atas nama Mirawati (27). Pelaku berinisial KN alias K (28) ditemukan di tengah pelariannya di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Nahas, sebelum sempat mempertanggungjawabkan perbuatannya, KN tewas.
KN sendiri sempat kritis usai ditembak karena berusaha kabur dari kejaran polisi. Ia meninggal di rumah sakit. Informasi dihimpun, kematian KN membuat kasus pembunuhan Mirawati pun dianggap selesai.
Awal Mula Kasus Pembunuhan Mirawati
Pembunuhan Mirawati terjadi pada awal September lalu. Mulanya jasad korban ditemukan dalam kamar basecamp perkebunan sawit tempatnya bekerja di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan pada saat itu menyebut jasad ditemukan Sabtu (6/9) dini hari. Kematiannya tampak tak wajar. Banyak ditemukan luka akibat benda tajam. Antara lain di leher, lengan, dan paha. Diduga kuat korban dibunuh setelah dirampok. Beberapa barang berharganya hilang.
"Dugaanya ya, mungkin pencurian dengan kekerasan (rampok)," ujar Hendra pada Senin (8/9/2025) lalu.
Saksi yang merupakan teman sekamar korban mengaku sempat mendengar teriakan korban. Ia langsung menuju kamar Mirawati, kemudian mendapati Mirawati sudah dalam kondisi berlumuran darah. Dalam kondisi kritis, Mirawati mengungkap ciri-ciri pelaku kepada saksi.
"Sebelum meninggal korban sempat berucap kepada teman sekamar basecamp-nya (saksi) bahwa pelakunya seorang lelaki memakai masker yang tidak dikenal korban," kata Hendra.
Pelaku Ditemukan di Lamandau
Setelah lebih dari sebulan, polisi mengendus keberadaan terduga pelaku yang berinisial KN alias K. Selama 11 hari polisi melakukan pengejaran. K akhirnya tersusul di Lamandau, Kalteng. Penangkapan dilakukan dengan kerja sama antara Polres Kayong Utara, Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat, serta Jatanras Polda Kalimantan Tengah.
"Pelaku sudah kami tangkap di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Selama 11 hari kami melakukan pengejaran dengan bantuan berbagai satuan di Kalimantan Tengah," jelas Hendra, Kamis (30/10/2025).
Ternyata Residivis, Pernah Bunuh Anggota Polri
Iptu Hendra juga mengungkap, pelaku ternyata merupakan residivis. KN diketahui pernah dipenjara karena menghabisi nyawa anggota kepolisian pada 2014.
"Pelaku ini seorang residivis kambuhan yang pernah dipenjara atas kasus pembunuhan terhadap anggota Polri pada tahun 2014 silam," jelas Hendra.
Fakta tersebut kemungkinan akan memberatkan proses hukum KN dalam kasus ini. KN sejatinya hendak dibawa Polres Lamandau, kemudian ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan. Namun dalam penangkapan itu, kata Hendra, pelaku melakukan perlawanan.
Ditembak hingga Kritis Lalu Tewas
Penangkapan terjadi pada Rabu (29/10). Pukul 09.30 WIB, petugas mendapatkan laporan mengenai keberadaan KN yang termasuk daftar pencarian orang (DPO) itu di Simpang Sukamara Km 14, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Tim sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya tim mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan," katanya.
Setelah dilumpuhkan dengan menembak paha, pelaku segera dibawa ke RSUD Lamandau untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi pelaku kritis dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) pukul 00.30 WIB.
"Pelaku meninggal dunia akibat pendarahan setelah sebelumnya dalam kondisi kritis," tambah Hendra.
Tewasnya KN membuat kasus pembunuhan Mirawati pada September lalu pun dianggap selesai.
Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 .webp) 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 

 
     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            