Dua buronan asal Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya. Mereka yakni KDWL (25) dan MY (28) yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan MY di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota," ujar Erlan.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Pamapta II mengenai keberadaan salah satu buron asal Samarinda.
"Unit Jatanras bersama personel Pamapta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Erlan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam dan telepon genggam merek Vivo yang digunakan pelaku. Dua DPO tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut dan akan segera diserahkan ke Polsek Samarinda Kota.
"Polda Kalteng berkomitmen terus membantu upaya penegakan hukum lintas daerah," pungkas Erlan.
(sun/des)
