Jadi Tahanan Rumah, Richard Kedapatan Berada di Bandara Banjarbaru

Jadi Tahanan Rumah, Richard Kedapatan Berada di Bandara Banjarbaru

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 27 Okt 2025 21:17 WIB
Terdakwa kasus penipuan batu bara, Richard Arief Muljadi saat tertangkap kamera berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta.
Terdakwa kasus penipuan batu bara, Richard Arief Muljadi saat tertangkap kamera berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta. Foto: Istimewa
Banjarmasin -

Usai ditetapkan sanksi tahanan rumah, terdakwa penipuan batu bara Rp 7 miliar, Richard Arief Muljadi tertangkap kamera sedang berada di bandara. Hal mendapatkan sorotan dari pegiat antikorupsi.

Foto diketahui diambil pada Senin (20/10) lalu. Sosok Richard terlihat berjalan santai di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru dengan menggunakan celana jin biru, jaket krem, dan topi.

"Padahal seharusnya sejak ditetapkan oleh majelis hakim menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana pun. Ini malah jalan-jalan," ujar Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Ahmad Husaini, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan Richard juga tertangkap kamera berada di Jakarta terhitung enam hari sejak ia ditetapkan sebagai tahanan rumah, sejak (14/10) lalu.

Husaini menilai perbuatan Richard merupakan perbuatan yang melawan hukum bahkan mempermainkan hukum. Yang mana menandakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saya tidak terima kalau hukum bisa dipermainkan. Saya minta penegak hukum segera bertindak tegas. Tahan dan jebloskan Richard ke sel penjara," tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Richard Muljadi Syahrani menerangkan bahwa terdakwa Richard pergi ke Jakarta mengunjungi neneknya yang tengah sakit keras, sebelum persidangan kasusnya dimulai kembali.

Kini, Ketua Majelis Hakim pun memberikan peringatan terhadap para jaksa untuk mengawasi terdakwa. Serta menegaskan untuk setiap aktivitas terdakwa di luar rumah harus mendapat izin dari pengadilan dan Jaksa.

"Kalau sampai hal seperti ini terulang kembali, majelis tidak akan segan untuk mengganti status tahanan rumah menjadi tahanan badan (penjara)," tegas hakim.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads