Kronologi Korupsi Rp 1,5 M Dinas Kominfo yang Dibongkar Kejati Kalteng

Kronologi Korupsi Rp 1,5 M Dinas Kominfo yang Dibongkar Kejati Kalteng

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Jumat, 24 Okt 2025 04:59 WIB
Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan.
Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan. Foto: dok Kejati Jateng
Palangka Raya -

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di Pemkab Seruyan dengan nilai kerugian Rp 1,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengungkap kronologi kasus tersebut.

Melalui rilis yang diterima detikKalimantan, dijelaskan kasus bermula pada 2024 ketika Pemkab Seruyan menganggarkan dana sebesar Rp 2,4 miliar. Dinas Kominfo bekerja sama dengan perusahaan internet, yang kemudian terjadi penyimpangan.

Berikut kronologi lengkapnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggarkan Rp 2,4 Miliar

Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan belanja kawat/faximili/Internet/TV berlangganan atau belanja jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan melalui Dinas Kominfo Seruyan dengan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.

Kerja Sama dengan Penyedia Internet

Dinas Kominfo kemudian bekerja sama dengan penyedia internet dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah).

Terjadi Penyimpangan

Dari situ diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD.

Pengerjaan selesai pada awal Januari 2024, yakni sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Sehingga aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.

Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) RNR dan manajer perusahaan internet di Kalteng berinisial FIO. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/10/2025).

RNR dan FIO diduga melakukan korupsi belanja jasa intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan belanja kawat/faksimili/Internet/TV Berlangganan.

Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 sampai 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya. Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, berkomitmen menuntaskan perkara dengan profesional dan transparan.

"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum," ujar Wahyudi, Kamis.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Merasakan Kehangatan dan Kearifan Lokal Warga Desa Hajak"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads