Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya, FS. Kini, pria juga juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) itu sudah ditahan di Polres Bengkayang.
Hasil pemeriksaan sementara, FS memperkosa korban sejak usia 14 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas VII SMP. Kini, usia korban menginjak 17 tahun dan sudah duduk di kelas XI SMA.
"Saya mengalami kekerasan seksual dari pelaku sejak kelas VII SMP, dan sudah dilakukan sebanyak delapan kali. Selain itu, saya juga diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menuruti keinginan dia," kata korban dengan suara terbata-bata dan menangis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan tersebut juga telah disampaikan korban kepada penyidik Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang. Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Perkara sudah ditindak lanjuti dan pelaku sudah ditahan rumah tahanan Polres Bengkayang dan dalam waktu dekat akan digelar konferensi pers," ujar Anuar, Sabtu (11/10/2025).
Ia menegaskan, Polres Bengkayang berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenar-benarnya serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Proses penyidikan pun akan dilakukan secara transparan demi keadilan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dalam kasus ini.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan cepat," imbaunya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Untuk diketahui, FS ditangkap setelah ayah korban membuat laporan di Mapolres Bengkayang pada 22 September 2025. Dalam laporannya, ayah korban menyebut bahwa anaknya mendapat tindakan kekerasan seksual oleh FS.
Kasus ini terungkap saat istri FS yang juga bibinya korban lari dari rumah karena cemburu dengan postingan FS. Ayah korban yang mengetahui permasalahan keluarganya ini kemudian menanyakan ke korban.
Pada akhirnya, korban mengaku telah disetubuhi oleh FS. Perbuatan bejat itu dilakukan FS selama korban tinggal di rumahnya. Korban mengaku ke ayahnya, bahwa peristiwa itu dilakukan FS secara paksa, disertai ancaman akan dikeluarkan dari sekolah.
Selain diancam akan dikeluarkan dari sekolah, ayah korban juga menyampaikan bahwa anaknya pernah dijewer karena menolak melakukan hubungan badan dengan FS.
"Kami pihak keluarga berharap pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap anak kami," harap ayah korban.
(aau/aau)