Bunuh Istri dan Pegawai Koperasi, Sunardi Divonis 20 Tahun Bui

Jabotabek

Bunuh Istri dan Pegawai Koperasi, Sunardi Divonis 20 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikKalimantan
Selasa, 07 Okt 2025 16:30 WIB
Sunardi, tersangka pembunuh pegawai koperasi di Bekasi
Foto: Sunardi, tersangka pembunuh pegawai koperasi di Bekasi (Foto: dok. Istimewa)
Balikpapan -

Sunardi divonis 20 tahun penjara. Sebab, ia membunuh istrinya dan seorang pegawai koperasi di Bekasi, Jawa Barat.

Dilihat detikNews dari situs SIPP PN Cikarang, vonis Sunardi dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (6/10/2025). Sunardi diadili dalam dua perkara, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 245/Pid.B/2025/PN Ckr, dan pembunuhan dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN Ckr.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Pertama Sunardi

Di kasus pertama, Sunardi dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan istrinya, Almaidah, tewas pada 12 November 2022. KDRT itu terjadi di rumah mereka di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa Sunardi bin Reban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan fisik dalam dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban' sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cikarang, Selasa (7/10/2025).

Sebagai informasi, Sunardi membunuh istrinya usai cekcok terkait proses pengubahan nama sertifikat rumah. Sertifikat itu awalnya atas nama Sutarno, yang merupakan mantan suami Almaidah.

Sertifikat hendak diubah menjadi atas nama terdakwa untuk digunakan meminjam uang di bank sebagai modal usaha. Cekcok itu berujung penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Sunardi kemudian memasukkan mayat istrinya di dalam septic tank pada dini hari. Sunardi juga menjual barang-barang istrinya, mulai ponsel hingga motor. Atas perbuatannya, Sunardi sempat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Kedua Sunardi

Ia juga divonis bersalah karena membunuh pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti pada 3 Februari 2025. Pembunuhan itu berawal saat Sri datang ke rumah Sunardi untuk menagih utang Rp 2,5 juta.

"Menyatakan terdakwa Sunardi bin Reban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim.

Sunardi juga didakwa membunuh pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti pada 3 Februari 2025. Kasus tersebut berawal saat Sri datang ke rumah Sunardi untuk menagih utang Rp 2,5 juta.

Sunardi disebut berjanji membayar utang itu Rp 115 ribu setiap minggu sebanyak 40 kali. Jaksa mengatakan Sri datang dua kali pada 3 Februari, yakni siang dan sore, untuk menagih utang. Hal itu disebut membuat Sunardi kesal hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Sri tewas.

Atas perbuatannya, Sunardi sempat dituntut hukuman 15 tahun penjara. Meski total tuntutan dalam dua perkara itu mencapai 30 tahun penjara, KUHP mengatur hukuman penjara bagi seseorang paling lama ialah 20 tahun.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads