Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Proyek tersebut diketahui mangkrak sejak awal dibangun pada 2008.
Kakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut dugaan korupsi itu terjadi sejak awal proyek. Dia mengatakan ada pengaturan kontrak hingga berujung proyek mangkrak.
"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kemudian akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," lanjutnya.
Kasus korupsi kemudian tercium sejak tahun 2021 lalu. Perkara ini kemudian ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Namun karena belum kunjung ada perkembangan dalam waktu lama, kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024 dengan melibatkan penyidik Polda Kalbar dalam investigasi.
"Kenapa kasus ini kita take over, artinya perkara ini memang cukup pernah dilakukan penyelidikan yang cukup lama ya oleh penyelidik Polda Kalbar, kemudian dalam kesempatan tersebut kami juga terima Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Cahyono.
Cahyono menuturkan selain menerima adanya Dumas, kasus tersebut dirasa cukup rumit. Hingga akhirnya Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut.
"Nah Dumas ini terkait masalah perkara awal yang ditangani oleh Polda Kalbar, kemudian kami ajak diskusi, kemudian kita gelar perkara di situ, begitu kita lihat bahwa perkara ini memang begitu kompleks dan cukup rumit sehingga tidak mungkin ini ditangani oleh Polda Kalbar dengan anggaran yang terbatas dan kemudian juga dengan kemampuan yang terbatas dan ini sempat stuck disana," ujarnya.
"Nah kemudian pada saat kita sudah melakukan penyelidikan secara solid itu pada bulan November kami tingkatkan kepada penyelidikan artinya di sini kami sama-sama mengajak teman-teman Kalbar ini untuk sebagai partner-partner kita lah karena ada sebagian pekerjaan itu di dalam proses penyelidikan para pihak yang diminta keterangan di Kalimantan Barat dan ada juga yang di sini, sehingga untuk memudahkan kami menggunakan join investigasi," sambung Cahyono.
Selain itu, Cahyono mengatakan pihaknya memandang orang yang terlibat dalam perkara tersebut memiliki high profile. Sebab pihak yang terlibat bukan hanya dari dalam negeri melainkan juga luar negeri, yakni Alton Singapur dan OJSC dari Rusia.
Hingga akhirnya, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 di Mempawah ini. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM), Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka hingga kini belum ditahan.
"Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar," kata Cahyono.
Kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Proyek tersebut mangkrak sejak awal dibangun pada 2008. Diduga proyek mangkrak lantaran adanya permainan pengaturan kontrak proyek tersebut.
"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.Disebutkan telah terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.
Dia menuturkan pengeluaran PT PLN tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, pengeluaran juga tidak memberi manfaat lantaran proyek mangkrak.
"Yang merupakan pengeluaran dana PT PLN (Persero) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang tidak diselesaikan oleh KSO BRN," jelasnya.
(aau/aau)