Kasus kreator konten Rizky Kabah (RK) yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam, sedang ramai diberitakan. Terlebih, saat ini Rizky sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak pada 9 September 2025. Apa yang diucapkan dalam kontennya, dinilai menghina masyarakat Dayak.
"Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin, Kamis (2/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan," imbuh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno.
Penyidik dari Polda Kalbar menjerat Rizky dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin, Kamis (2/10/2025).
Penangkapan Rizky Kabah
Burhanuddin menerangkan penjemputan paksa Rizky Kabah dilakukan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Rizky ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta.
"RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," ujar Burhanuddin.
Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, Tim Subdit Siber mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua handphone, akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok atas nama @riezky.kabah dan satu buah flashdisk.
Polisi memastikan proses hukum terhadap Rizky Kabah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
(sun/des)