Sekali Lagi Rizky Kabah Mangkir, Polda Kalbar Bakal Jemput Paksa!

Sekali Lagi Rizky Kabah Mangkir, Polda Kalbar Bakal Jemput Paksa!

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 29 Sep 2025 18:55 WIB
Rizky Kabah merupakan konten kreator asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)
Foto: Istimewa
Pontianak -

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah melayangkan pemanggilan kedua kepada Rizky Kabah hari ini, Senin (29/9/2025). Jika panggilan tak dipenuhi, maka polisi bakal menjemput paksa TikToker asal Pontianak tersebut.

Seperti diketahui, Rizky Kabah sudah dipanggil polisi pada pekan lalu terkait dugaan penghinaan terhadap suku Dayak. Namun dia mangkir.

"Dua hari lalu Rizky Kabah sudah dipanggil, tapi tidak memenuhi panggilan. Makanya hari ini penyidik kembali mengirim surat panggilan kedua," terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu melanjutkan, surat pemanggilan kedua yang dilayangkan ini dilengkapi dengan surat perintah membawa atau menjemput Rizky Kabah. Jika konten kreator bernama lengkap Riezky Kabah Nizar berada di tempat, langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tapi, kalau masih juga tidak datang lagi, maka kita lakukan upaya-upaya penangkapan," tegas Bayu.

Rizky Kabah dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah.

Sementara itu, Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan perkembangan terbaru terkait proses hukum Rizky Kabah. Kemarin, ia sudah dipanggil untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Saya dipanggil ke ruang Penyidik Siber Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025 untuk menerima SPDP dan SP2HP," ujarnya.

Ia menegaskan, kasus ini sedang ditangani serius oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar. Karena itu, dirinya mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya warga Dayak, tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.

"Saya yakin Polda Kalbar bekerja dengan baik dan mantap. Mari kita percayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar Iyen.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads