Pembanting Bayi di HST Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pembanting Bayi di HST Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Khairun Nisa - detikKalimantan
Rabu, 24 Sep 2025 21:00 WIB
Jumpa Pers Polres HST
Jumpa Pers Polres HST/Foto: Istimewa (dok Humas Polres HST)
Hulu Sungai Tengah -

Bayi berumur satu minggu di Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) tewas dibanting HA (36). Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

HA membanting bayi tak bersalah itu dalam kondisi mabuk. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Tersangka terancam Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubulon, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HA ditangkap warga sesaat setelah melakukan aksinya. Warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

HA lalu dibawa ke Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia yang masih dalam pengaruh minuman keras sempat tak bisa diajak berbicara secara normal.

Maka dari itu, pihak kepolisian menunggu suasana kondusif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk diketahui, HA merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Selatan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads