Polres Tarakan Rilis Tampang Yusuf, DPS dalam Kasus Persetubuhan Anak

Polres Tarakan Rilis Tampang Yusuf, DPS dalam Kasus Persetubuhan Anak

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 12 Sep 2025 20:30 WIB
Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dikeluarkan Polres Tarakan. (Polres Tarakan)
Foto: Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dikeluarkan Polres Tarakan. (Polres Tarakan)
Tarakan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) atas nama Muh Yusuf. Saksi tersebut dicari karena diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak.

Berdasarkan informasi yang diterbitkan kepolisian, Muh Yusuf memiliki dua alamat, yakni di Karang Anyar, Tarakan dan di Baruppu, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya, diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian melalui nomor aduan yang tertera, Ipda Indra +6281346321706 dan Bripka Adri +6281258418705," tulis selebaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah membenarkan bahwa DPS tersebut adalah produk resmi dari kepolisian. Ia mengizinkan masyarakat untuk turut menyebarkan informasi tersebut guna mempercepat penangkapan pelaku.

"Kita sudah menerbitkan DPS (Daftar Pencarian Saksi) untuk saksi terlapor," kata AKP Ridho saat dikonfirmasi detikkalimantan, Jumat (12/9/2025).

Sekedar diketahui, Yusuf merupakan saksi dari kasus dugaan kekerasan seksual pada anak. Kasus mulanya diketahui dari aduan seorang ibu ke DPRD Tarakan, Kalimantan Utara karena anaknya menjadi korban dugaan kekerasan seksual pada Kamis (12/9/2025). Ia mengaku sudah lapor polisi, namun menurutnya penanganan kasus masih belum menunjukkan perkembangan.

Menurut Ridho, polisi telah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Jika masyarakat memiliki informasi tentang keberadaannya, silakan hubungi kami untuk dilakukan upaya paksa," tambahnya.

AKP Ridho menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Polisi tentu membutuhkan masyarakat," ujarnya.

Ia juga memberikan imbauan penting kepada publik agar berhati-hati saat menyebarkan informasi DPS. Hal ini untuk menghindari risiko penyalahgunaan data yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

"Kalau ada yang sebar bukan produk kami, nanti takut ada salah tafsir. Yang menyebarkan kena pencemaran nama baik," tegasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads