Polda Kalimantan Selatan kembali memusnahkan ratusan kilo narkoba jenis Sabu, disusul belasan ribu pil ekstasi dan ratusan gram serbuk ekstasi. Pemusnahan dilakukan bersama Forkopimda di Aula Polda Kalsel, Kamis (11/9/2025).
"Barang bukti narkoba ini dari 45 laporan polisi, dan ada 60 tersangka. Satu diantaranya perempuan," ujar Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru.
Barang bukti itu didapat dari jaringan antar provinsi, antaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Medan, Jakarta hingga Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, ada 101.652,9 gram narkotika jenis sabu, 11.973,5 butir ekstasi, dan 134,07 gram serbuk ekstasi. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan blender.
"Dari seluruh jumlah ini kita bisa menyelamatkan 520 ribu orang," ungkap Yudha.
Adapun apabila barang bukti itu diuangkan, maka mencapai Rp110 miliar, yang mana diungkap Yudha berdasarkan pengakuan tersangka, satu gram sabu senilai Rp 1 juta, dan pil ekstasi Rp 700 ribu per butirnya.
"Jadi kita jumlahkan itu mencapai Rp 110 miliar," tuturnya.
Yudha turut mengajak kepada masyarakat Kalimantan Selatan agar bisa bersama-sama memusuhi narkoba dan menciptakan generasi emas pada 2045 mendatang.
"Saya mengajak kepada masyarakat Kalsel agar bulatkan tekad kita memerangi narkoba, narkoba bukan hanya penegakan hukum tetapi juga musuh bersama. Mari bersama-sama mewujudkan generasi Emas 2045," tutupnya.
(des/des)