Alur Suap IUP Bos Tambang Rudy Ong ke Anak Mantan Gubernur Kaltim

Alur Suap IUP Bos Tambang Rudy Ong ke Anak Mantan Gubernur Kaltim

Adrial akbar - detikKalimantan
Selasa, 26 Agu 2025 14:01 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Rudy Ong. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Samarinda -

Pengusaha tambang Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Ong Chandra telah ditahan dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP). Uang suap itu diminta oleh Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang kini juga telah ditetapkan tersangka.

Dilansir detikNews, KPK menjelaskan alur pemberian suap untuk pengurusan IUP 6 perusahaan milik Rudy tersebut. Awalnya, Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim terkait kepengurusan IUP Rudy.

"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian melalui perantara bernama Sugeng, Rudy menghubungi Dayang untuk negosiasi. Sugeng sendiri diketahui merupakan makelar dari Samarinda.

Rudy awalnya menawarkan Rp 1,5 miliar. Namun, Dayang menolak karena ada 6 perusahaan yang diurus. Dia meminta lebih, yakni sebesar Rp 3,5 miliar.

"Saudara DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," lanjut Asep.

Pada proses perpanjangan itu, Rudy Ong juga sempat menemui ayah Dayang yakni mantan Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek, pada Agustus 2014. Pertemuan juga diikuti oleh iwan Chandra (IC).

"ROC mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar termasuk fee untuk Saudara IC, yang kemudian Saudara IC bertemu Saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud," jelas Asep.

Akhirnya permintaan Rp 3,5 miliar disetujui. Rudy dan Dayang kemudian bertemu di hotel untuk penyerahan uang tersebut. Uang diserahkan dalam jumlah Rp 3 miliar dan Rp 500 juta, dengan pecahan dolar Singapura.

"Mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudara DDW," lanjutnya.

Rudy, Dayang, dan almarhum Awang berstatus tersangka. Khusus untuk Awang sedang diproses SP3 karena telah meninggl dunia. Rudy Ong sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

"Ini sedang berproses sedang proses karena meninggal tidak bisa langsung begitu saja kemudian kita proses dulu kita pada tingkat direktorat penyidikan tingkat kedeputian dan tingkat pimpinan itu mungkin yang kita lakukan," ungkapnya.

Baca selengkapnya di detikNews.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Berinteraksi dengan Anak-anak dan Penyu di Pantai Kalimantan "
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads