KPK menyita dua rumah dengan total nilai Rp 6,5 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Rumah yang disita dari ASN Kementerian Agama (Kemenag) itu diduga dibeli dari fee kuota haji tambahan tersebut.
Dilansir detikNews, dua rumah tersebut berlokasi di Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK menyita rumah tersebut pada Senin (8/9/2025).
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," kata Budi, Selasa (9/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK menduga dua rumah milik salah satu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) itu dibeli dengan uang dari fee jual beli kuota haji tahun 2024.
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan.
Menurut KPK, kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal menurut UU, kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.
Pembagian kuota tambahan itu diduga bermasalah hingga merugikan negara Rp 1 triliun. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu telah membuat ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat pada tahun 2024. Antrean haji reguler juga diduga semakin panjang karena praktik ini.
Sebelum dua rumah Rp 6,5 miliar tersebut, sejumlah barang juga telah disita KPK. Mulai dari duit jutaan dolar hingga mobil.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)