Alvi Maulana (24) membunuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), kemudian memutilasinya. Kasus yang terjadi di Jawa Timur ini menggegerkan karena kesadisan Alvi. Ia tega memotong-motong korban jadi ratusan bagian kecil-kecil. Sebagian potongan dibuang, sebagian disimpan di kamarnya dan ia tinggal di situ seperti biasa.
Temuan ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Senin (8/9/2025). Kematian Tiara awalnya terungkap dari potongan tubuh yang ditemukan berceceran di semak-semak di kawasan Pacet, Mojokerto.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan pelaku ngekos di Surabaya. Bagian tubuh korban juga ditemukan dalam kamar kos tersebut. Ada yang disimpan di lemari, seperti bagian mata dan kulit. Ada juga yang sudah dicacah kemudian dibuang ke tempat sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, Alvi tengah bersantai. Dia mengakui telah menghabisi korban pada Sabtu (30/8/2025) malam atau sepekan sebelum penemuan bagian tubuh korban di Pacet.
"Ada (jasad) yang masih disimpan di kos. Pelaku melaksanakan aktivitasnya seperti biasa. Selama itu dia tinggal di tempat yang sama sampai kami tangkap," jelas Ihram.
Alvi mengaku nekat menghabisi korban karena kekesalan memuncak. Sejak tinggal bersama di kos tersebut Apirl 2025 lalu, Alvi sering cekcok dengan Tiara. Tiara kerap mengunci Alvi di luar.
Hal itu terjadi lagi pada Sabtu (30/8) malam. Alvi terlambat pulang karena katanya baru menjemput sang adik di bandara kemudian mengantarnya ke Jombang. Tiara yang marah pun mengunci pintu sehingga Alvi tak bisa masuk.
Sekitar sejam Alvi menunggu di luar, Tiara akhirnya membukakan pintu. Tiara yang masih kesal meninggalkan Alvi menuju ke kamar di lantai 2. Alvi diam-diam mengambil pisau dapur kemudian menyusul ke lantai 2.
Sekitar pukul 02.00 WIB, sudah masuk hari Minggu (31/8), Alvi langsung menusuk korban yang duduk membelakanginya. Setelah itu, korban dibawa ke kamar mandi untuk dipotong-potong.
"Pelaku langsung menusuk leher kanan korban. Selanjutnya korban dimutilasi dengan memisahkan daging dan tulang," jelas Ihram.
Alvi menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu. Potongan tubuh korban mencapai ratusan. Rinciannya, 65 potongan daging dan organ, 247 potong tulang, dan 22 gigi.
Potongan daging korban dibuang di kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto. Sedangkan sebagian tulang belulang disimpan dalam dua kantong plastik hitam di balik laci lemari kos. Ada pula potongan tulang punggung, tangan, dan kaki yang dikubur di depan kos.
Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Atas perbuatan kejinya, pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Terungkap Sosok Wanita yang Dimutilasi Jadi 65 Bagian di Mojokerto"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)