38 Orang Ditahan atas Dugaan Bakar Halte-Provokasi Pelajar Ikut Demo

Jabodetabek

38 Orang Ditahan atas Dugaan Bakar Halte-Provokasi Pelajar Ikut Demo

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Selasa, 02 Sep 2025 18:00 WIB
Pengendara melintas di depan Halte Bus Trans Jakarta Senayan yang habis terbakar di Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Akibat kerusakan halte di sejumlah tempat, seluruh layanan Trans Jakarta dan Jaklingko di Jakarta tidak beroperasi untuk sementara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Halte di Jalan Sudirman dibakar. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

Sebanyak 38 orang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka diduga terlibat dalam kericuhan yang berlangsung selama beberapa hari di Jakarta pelan lalu.

Dilansir detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan ada tersangka yang diduga melempar batu hingga bom molotov. Beberapa menyerang petugas dengan cara memukul pakai bambu.

"Kemudian, melawan petugas menghalangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang bertugas. Kemudian, ada yang melakukan kekerasan bersama-sama ke Polsek Cipayung, Jaktim," jelas Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary juga mengungkap ada tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran halte TransJakarta dan mengajak pelajar untuk ikut aksi dan bertindak anarkis. Para tersangka itu kini telah ditahan dan tengah diproses.

"Kemudian diduga menghasut, ajakan provokasi, baik kepada pelajar atau anak sudah ditahan. Kemudian, ada juga yang ditahan karena diduga membakar halte bus transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di Jalan Sudirman," kata Ade Ary.

"Sampai dengan hari ini, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka telah ditahan," sambungnya.

Di samping memproses para tersangka kericuhan, kepolisian juga memproses 7 anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas. Para anggota tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan akan diproses secara pidana.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri untuk menindak tegas pelaku kericuhan dan perusakan fasilitas umum. Dia menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, asal tidak menimbulkan kerusuhan. Prabowo berjanji pihak yang membuat kerusuhan akan dihukum.

Baca selengkapnya di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads