Kasus Dugaan Penghasutan Massa Delpedro Direktur Lokataru Foundation

Nasional

Kasus Dugaan Penghasutan Massa Delpedro Direktur Lokataru Foundation

Tim detikNews - detikKalimantan
Selasa, 02 Sep 2025 14:49 WIB
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru)
Foto: Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru)
Jakarta -

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput tim Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam. Dia diduga melakukan penghasutan massa via media sosial. Lokataru Foundation melawan!

"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025), dilansir detikNews.

"Jadi ajakannya, hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis. Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkistis, maka akan dilakukan tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP," jelas Ade Ary.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delpedro dijerat dengan 4 pasal di KUHP, UU ITE hingga UU Perlindungan Anak. Ade Ary menerangkan, penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Berdasarkan bukti dan pendalaman, akhirnya Delpedro ditetapkan sebagai tersangka.

Lokataru Foundation: Ini Kriminalisasi!

Lokataru merespons melalui medsos. "Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.

Disebutkan, Delpedro dijemput anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) sekitar pukul 22.45 WIB. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro.

"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.




(trw/sun)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads