Divpropam Polri mengungkap kategori pelanggaran yang dilakukan anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan karena dilindas rantis Brimob. Tercatat ada dua pelanggar berat dan pelanggar sedang.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan rincian anggota Brimob pelanggar berat dan sedang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025). Berikut rinciannya:
Pelanggar Berat:
1. Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob
2. Kompol Kosmas K Gae selaku anggota yang duduk di sebelah driver
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman hukuman: pemberhentian dengan tidak hormat
Pelanggar Sedang:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danag
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Ancaman hukuman: patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R." kata Agus Wijayanto.
Agus menyampaikan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan. Dia mengatakan semua proses menuju sidang etik tengah berjalan.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ujarnya.
Propam Polri, kata Agus, juga akan melaksanakan gelar perkara pekan depan. Nantinya gelar perkara akan melibatkan pihak eksternal.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(ond/bai)