Riko (20) alias Tiger, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) tewas dikeroyok warga. Polisi ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto mengatakan korban tewas dikeroyok warga pada Jumat (22/8). Kini kasus sudah masuk tahap penyidikan.
"Kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang," kata Risky kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan ibu korban, S (43). Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video saat pengeroyokan berlangsung.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," kata Risky.
Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, korban dituduh mencuri di Pasar Kendawangan. Ia sempat diamankan warga, lalu dikeroyok hingga pingsan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan, namun meninggal dunia keesokan harinya.
(des/des)