Aksi Pencurian 40 Setel Pakaian Loreng TNI yang Dijual Rp 15 Ribuan

Regional

Aksi Pencurian 40 Setel Pakaian Loreng TNI yang Dijual Rp 15 Ribuan

Tim detikSulsel - detikKalimantan
Sabtu, 30 Agu 2025 11:00 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi/Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Balikpapan -

HA dan EO nekat mencuri 40 setel pakaian dinas TNI dari sebuah pikap. Begini siasat dua pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Dikutip detikSulsel, pencurian itu terjadi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo pada Selasa (19/8). Pelaku berboncengan motor dan membuntuti mobil pikap milik perusahaan ekspedisi.

"Pelaku naik ke atas bak mobil dan menarik barang berupa pakaian loreng TNI," ungkap Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku berbagi peran saat menjalankan aksi kejahatannya. Satu pelaku mengemudikan motor, sedangkan satu lainnya bertugas melompat ke bak pikap.

"Berdasarkan rekaman CCTV, tampak seorang pelaku naik ke atas mobil ekspedisi dan mengambil barang saat kendaraan sedang berjalan," tuturnya.

Hardjoko mengatakan aksi dua bajing loncat itu tidak disadari sopir pikap. Pengemudi pikap baru menyadari seragam dinas TNI hilang saat melakukan bongkar muatan.

"Sopir baru menyadari bahwa 1 kodi berisi 40 pasang pakaian dinas loreng TNI (PDL) telah hilang," ucap Hardjoko.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap salah satu pelaku berinisial HA (46) di Kecamatan Tallo, Kamis (21/8). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian dinas TNI dan satu motor pelaku.

"Akibat kejadian tersebut, pihak ekspedisi mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000," tambah Hardjoko.

Hasil Curian Dijual Murah

Sebagian pakaian dinas TNI yang dicuri pelaku ternyata telah dijual. Pelaku mematok harga yang bervariasi setiap pasangnya.

"Sebagian barang hasil curian dijual seharga Rp 15.000-Rp 20.000 per potong, sedangkan sebagian lainnya disimpan di rumah rekannya EO," paparnya.

EO masih dalam pengejaran. Sementara itu, HA dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Pelabuhan Makassar akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Warga juga diminta berhati-hati membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya.

"Masyarakat diimbau agar tidak membeli ataupun menadah barang hasil curian, karena hal tersebut juga merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads