Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ungkit Dampak Korupsi e-KTP

Nasional

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ungkit Dampak Korupsi e-KTP

Farih Maulana Sidik - detikKalimantan
Senin, 18 Agu 2025 10:00 WIB
Setya Novanto saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
Setya Novanto saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. Foto: Istimewa
Jakarta -

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. KPK pun mengungkit kejahatan korupsi e-KTP yang berdampak sangat besar.

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dilansir dari detikNews, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga mengatakan kejahatan korupsi menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ucapnya.

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) membenarkan kabar pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto yang telah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Betul. Pak Setnov bebas bersyarat," kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/8/2025).

Dikutip detikJabar, menurut Kusnali, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8) . Menurutnya, PB yang diterima Setnov terjadi setelah mantan politikus Golkar itu menang di tingkat peninjauan kembali (PK) perkaranya.

"Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ungkapnya.

Walau bebas, Kusnali mengatakan Setnov masih harus menjalani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas). "Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

Tak hanya itu, Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

Baca artikel selengkapnya di detikNews.




(fas/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads