Bupati Pati Sudewo diduga menerima fee dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DKJA) Kementerian Perhubungan ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. KPK mengungkap bahwa Sudewo telah mengembalikan fee tersebut, tetapi mereka juga menegaskan bahwa pidana Sudewo tak lantas terhapus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa Sudewo telah mengembalikan fee yang diterimanya dalam kasus ini. Hal in terungkap dalam persidangan.
"Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Asep, Kamis (14/8/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Asep mengatakan pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghapus pidana yang telah dilakukan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal UU Tipikor. Sudewo tetap bisa terjerat.
"Bedasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," lanjutnya.
Asep menjelaskan perkara proyek pembangunan rel ini terdapat di sejumlah wilayah. Sudewo diduga memiliki peran hampir di seluruh proyek tersebut.
"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka peluang memanggil Sudewo dalam kasus ini. Sudewo diduga terkait dengan Tersangka Risna Sutriyanto atau R yang kini telah ditahan.
"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (13/8/2025).
Budi menambahkan bahwa pemanggilan Sudewo akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Apabila diperlukan, maka Sudewo akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.
Baca selengkapnya di detikNews.
(des/des)