Sebuah unggahan kekerasan pada anak viral di media sosial. Seorang bocah perempuan diikat dan disundut rokok usai ketahuan mencuri di salah satu warung di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku penganiayaan korban diketahui berinisial LN dan serta dua anak laki-lakinya yakni D dan A. Dikutip dari detikSumut, unggahan viral tersebut merupakan kolase foto yang menunjukkan seorang anak perempuan yang terduduk di tanah dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Bocah berbaju warna merah muda yang diketahui berinisial R (10), berada di depan salah satu warung. Di hadapannya ada sejumlah orang, termasuk seorang wanita yang duduk seperti tengah menghakimi bocah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun.
"Seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh tiga orang dewasa usai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung," demikian narasi unggahan itu.
Ibu R, Elviani Harahap (33) menyebut peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2025 di Desa Sibuhuan Jae. Dia menyebut pelaku penganiayaan bocah kelas 4 SD itu adalah satu keluarga.
"Iya satu keluarga, anaknya dua yang bagian menyiksa anak saya, baru ayahnya satu," kata Elviani saat dikonfirmasi detikSumut.
Elviani menyebut peristiwa itu berawal pada 26 Juni sekira pukul 03.00 WIB. Anaknya tinggal bersama dengan ayah dan neneknya di Desa Sibuhuan Jae, tak jauh dari warung tersebut.
Sementara Elviani tidak tinggal bersama dengan korban lagi usai bercerai dengan suaminya. Lalu, pada pukul 03.00 WIB itu, korban pergi ke warung milik D dan disebut mengambil sejumlah jajanan dari warung itu.
Dia menjelaskan bawa warung itu buka 24 jam dan saat itu dijaga oleh D. Namun, saat korban diduga mengambil jajanan tersebut, D tengah tertidur. Tak lama, D memergoki korban tengah mengambil sejumlah makanan.
"Pergilah anak saya ke situ, diambilnya jajan, anaknya si L ini sedang tidur, memang ada CCTV di situ, diambil anak saya ini jajan, tiba-tiba terbangun anak si L ini. Jadi, ditangkap orang itu anak saya. Iya kelihatan (di CCTV saat ngambil jajan). Nggak masuk di akal rasanya anak saya keluar jam segitu," jelasnya.
Setelah memergoki korban, D dan A disebut langsung mengikat korban. Pada pagi harinya, L pun datang ke warung tersebut dan disebut menyundut korban menggunakan api rokok.
"Iya, visum sudah lengkap. Ayahnya (pelaku) apain pakai api rokok, anaknya yang ngikat. Pengakuan anak saya ke juper, ada dipukul, disepak, diinjak. Setelah dia selesai diikat, tangannya membengkak, membiru, baru dekat pipinya lebam," ujarnya.
Elviani menyebut mantan suaminya langsung menuju lokasi usai menerima informasi itu. Selang beberapa waktu, anaknya dibawa ke rumah kepala desa setempat dengan kondisi masih terikat.
Saat di rumah kepala desa itu, pihak pelaku meminta ganti rugi sebanyak Rp 15 juta kepada ayah korban. Uang tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu 2 bulan. Jika mantan suaminya tak menandatangani surat pernyataan itu, kata Elviani, maka ikatan di tubuh anaknya tidak akan dilepas para pelaku.
Pada akhirnya, Elviani memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polres Palas. Dia menyebut pihak kepolisian sudah sempat mempertemukan dirinya dengan para pelaku. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan dari pertemuan tersebut.
Tak lama kemudian, ketiga pelaku tersebut telah menjadi tersangka. Adapun para pelaku, yakni LN serta dua anaknya D dan A.
"Tiga orang itu, hasil pemeriksaan Minggu semalam sudah tersangka, Minggu ini tersangka akan ditahan," kata Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan.
Ginda menjelaskan bahwa dalam laporan orang tua korban, awalnya hanya ada satu orang yang dilaporkan, yakni LN. Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan keterlibatan dua pelaku lainnya.
"Yang dilaporkan kan cuma satu dan pengembangannya jadi tiga orang tersangka," jelasnya.
Dia menyebut pihaknya sempat menunggu hasil mediasi dari pihak desa terkait dengan kasus itu. Namun, mediasi tersebut ternyata tidak menghasilkan kesepakatan. Alhasil, petugas kepolisian memproses laporan itu dan menetapkan tiga orang tersangka.
(aau/aau)