2 Gay di Aceh Divonis 80 Kali Cambukan

Regional

2 Gay di Aceh Divonis 80 Kali Cambukan

Agus Setyadi - detikKalimantan
Senin, 11 Agu 2025 18:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi gay/Foto: (Thinkstock)
Balikpapan -

Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, RA dan QH masing-masing divonis 80 kali cambukan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

Dikutip detikSumut, sidang putusan berlangsung di Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Banda Aceh, Senin (11/8/2025). Dua terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dengan menggunakan kaus tahanan warna biru.

Awalnya, sidang digelar tertutup. Majelis hakim yang diketuai Rokmadi dengan hakim anggota Ramli dan Sayed Safnizar, baru membolehkan wartawan masuk saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan 80 kali cambukan dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata Rokmadi dalam persidangan.

RA dan QH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang menuntut masing-masing 85 kali cambukan. Jaksa mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus tersebut bermula saat Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mendapatkan laporan adanya pasangan diduga liwath pada Rabu (16/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengaku baru selesai melakukan hubungan sejenis.

Setelah berkas pemeriksaan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh. Sidang pertama kasus tersebut digelar Selasa, 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Artikel ini sebelumnya tayang di detikSumut dengan judul Pasangan Gay di Aceh Divonis Masing-masing 80 Kali Cambukan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads