Tom Lembong Audiensi di KY Soal Laporkan Hakim: Tak Ada Niat Menjatuhkan

Nasional

Tom Lembong Audiensi di KY Soal Laporkan Hakim: Tak Ada Niat Menjatuhkan

Mulia Budi - detikKalimantan
Senin, 11 Agu 2025 15:01 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong laporkan hakim ke KY. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuknya dalam kasus korupsi impor gula. Mantan Menteri Perdagangan itu juga melaporkan auditor penghitung kerugian negara dalam kasusnya ke Ombudsman RI. Laporan ini disebutnya sebagai momen untuk mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

Dilansir detikNews, Tom menjalani audiensi di Gedung KY pada Senin (11/8) sebagai tindak lanjut atas laporannya. Tom mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ya supaya bersama-sama kita memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," ujar Tom, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketahui hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Ketiganya dilaporkan ke Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (MA).

Tom juga melaporkan auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara. Auditor tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI. Menurut catatan detikcom pada sidang vonis Tom, majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi gula impor ini sebesar Rp 194.718.181.818,19.

Laporan ini, kata Tom, tidak bertujuan destruktif atau hendak menjatuhkan institusi tertentu. Dia menegaskan laporan justru didasari motivasi untuk memperbaiki dan bersifat konstruktif.

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif," tegasnya.

"Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof Hamzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif," imbuhnya.

Tom juga sempat menyinggung bahwa perkara ini telah menjadi atensi nasional. Bahkan masyarakat di akar rumput mulai melek sistem peradilan salah satunya berkat kasus ini. Dia menilai kasusnya dapat menjadi momentum yang tepat untuk memberi edukasi tentang hukum ke masyarakat luas.

"Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," ujar Tom.

Selain edukasi kepada masyarakat, kasus ini juga diharapkan menjadi momen untuk membenahi sistem peradilan itu sendiri. Tom mengatakan pihaknya dan KY telah sepakat agar laporan ini ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan.

"Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia," ujarnya.

Senada, KY pun memastikan tidak akan membedakan laporan Tom Lembong dengan laporan lainnya. Saat ini laporan Tom sedang dalam tahap analisis lanjutan. KY fokus mendalami alasan di balik keputusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom.

"KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain," kata ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai usai audiensi dengan Tom Lembong, Senin (11/8/2025).

Baca selengkapnya di detikNews.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads