Tom Lembong Dapat Abolisi, Anies: Kabar Baik

Nasional

Tom Lembong Dapat Abolisi, Anies: Kabar Baik

Taufiq Syarifudin - detikKalimantan
Jumat, 01 Agu 2025 12:08 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pakar hukum Refly Harun menjenguk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Anies Baswedan kunjungi Tom Lembong setelah pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai pemberian abolisi itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Anies tampak tiba di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) sekitar pukul 09.35 WIB. Pantauan detikNews, Anies didampingi oleh juru bicaranya, Sahrin Hamid.

Sebelum menemui Tom, Anies menerima pertanyaan dari awak media. Menurutnya, pemberian abolisi bagi Tom Lembong ini merupakan kabar baik terutama bagi Tom Lembong sendiri dan keluarga. Selanjutnya ada langkah-langkah yang perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," kata Anies, Jumat (1/8/2025).

Terkait proses pemberian abolisi itu, Anies enggan berkomentar. Menurutnya akan lebih sesuai jika tanggapan terkait proses hukum disampaikan oleh pengacara Tom Lembong. Sementara dirinya hanya menjenguk dan mendengar langsung pendapat dari Tom Lembong.

"Nanti saya ketemu Pak Tom dulu. Yang penting justru pendapat Pak Tomnya. Itu yang paling penting. Jadi, pokoknya saya ketemu Pak Tom dulu. Nanti baru sampaikan," pungkasnya.

Abolisi ini telah disetujui oleh DPR RI melalui rapat konsultasi dengan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi hingga amnesti bagi ribuan narapidana.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Tom Lembong divoni 4,5 penjara dalam kasus korupsi impor gula dan dinyatakan bersalah telah memperkaya pihak-pihak tertentu hingga merugikan negara. Pihaknya telah mengajukan banding atau vonis tersebut.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads