Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah Mulai Diusut Polri

Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah Mulai Diusut Polri

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Selasa, 05 Agu 2025 13:30 WIB
Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan tiga alat berat atau ekskavator tak bertuan di lahan milik perusahaan tambang PT Berau Coal. Polisi memastikan tiga alat penggali itu digunakan untuk melakukan aktivitas tambang ilegal.
Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Istimewa
Balikpapan -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yaitu galian zirkon, yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Dikutip dari detikNews, Brigjen Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan pihak yang dilaporkan dalam kasus ini merupakan salah satu pejabat dari PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM). Meskipun begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Nunung kepada wartawan Senin (4/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti tentang dugaan tindak pidana. Pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pekan ini.

"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," ujar Nunung.

Dugaan kegiatan tambang ilegal ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi, rekonsiliasi, dan pemantauan, serta dalam upaya penegakan aturan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral bukan logam tertentu, khususnya galian zirkon di Kalimantan Tengah.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads