Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalbar diduga melakukan intimidasi terhadap korban penipuan agen travel haji khusus (plus). Kuasa hukum korban langsung melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalbar.
"Tindakan oknum PNS Kemenag Kalbar ini tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum," tegas ketua tim penasihat hukum korban penipuan haji khusus, Bayu Sukmadiansyah, Selasa (29/7/2025).
Bayu menjelaskan dirinya memiliki klien yang merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yakni Nurhaini dan Sudirman. Pasangan ini gagal ke tanah suci Makkah pada 2024, meski telah membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 230 juta kepada PT Alfath Tour dan Travel Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diduga ditipu oleh agen keberangkatan. Hingga jadwal yang dijanjikan, tak satu pun jemaah diberangkatkan, dan Nurhaini hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 40 juta. Karena itu, korban membuat laporan di Polda Kalbar," jelas Bayu.
Dugaan penipuan itu secara resmi dilaporkan ke Polda Kalbar pada Jumat ,18 Juli 2025 dengan terlapor yakni Direktur PT Alfath Tour dan Travel Jakarta berinisial AJ alias Jimi, dan seorang perwakilan travel di Kalbar berinisial SU. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang Haji dan Umrah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SU sudah divonis tiga tahun enam bulan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Namun, AJ yang diduga kuat sebagai aktor intelektual masih menjalani persidangan dengan status tahanan kota.
"Saat kasus ini sedang berproses di PN Pontianak atas terdakwa AJ, klien kami mendapat intimidasi melalui pesan pribadi. 'Assalamualaikum Bu, ada nomor anak Ibu nda? Pak AJ ngajak ketemuan. Apa bisa Bu? Masalah ini jangan Ibu sampaikan ke Pak Bayu. Ini internal kita aja. Saya mau bantu Ibu ini supaya cepat beres'," jelas Bayu membacakan pesan singkat oknum PNS Kemenag Kalbar kepada kliennya.
Bayu mengecam keras isi pesan tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan bentuk intervensi dan pelecehan terhadap profesi advokat. Apalagi, si pengirim pesan mengetahui dengan jelas bahwa korban sudah menunjuk kuasa hukum secara sah.
"Sangat jelas tindakan oknum PNS Kemenag Kalbar ini tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Bayu mengungkapkan sebelum menunjuk kuasa hukum, para korban terlebih dahulu meminta bantuan langsung dari pejabat Kemenag Kalbar, termasuk kepada Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Ahmad Mubasyir.
Yang bersangkutan hadir dalam sidang pada 15 Juli 2025 lalu di PN Pontianak. Namun, tidak ada pendampingan atau langkah konkret dari pihak Kemenag Kalbar.
"Ironis sekali. Ketika korban datang baik-baik, tidak ada tindakan. Tapi saat perkara dibawa ke ranah hukum dan kami dampingi secara profesional, justru muncul tekanan agar tidak dilibatkan kuasa hukum. Ini mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hukum," ucap Bayu.
Lebih lanjut Bayu menyoroti tidak adanya tindakan nyata dari Kemenag Kalbar dalam menangani kasus tersebut. Termasuk terkait fakta bahwa izin operasional PT Alfath Tour dan Travel telah kembali diterbitkan, meskipun perusahaan tersebut sedang dalam proses hukum terkait penipuan.
"Setidaknya 30 orang jemaah, seluruhnya warga Kalbar, menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai ratusan juta Rupiah. Hingga kini, belum ada bentuk perlindungan, pendampingan, atau tanggung jawab yang diberikan oleh Kemenag Kalbar terhadap para korban," terang Bayu.
Atas dugaan tindakan intimidasi tersebut, Bayu sudah resmi melayangkan surat keberatan ke Kemenag Kalbar dengan tembusan ke berbagai lembaga termasuk kepada Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI, Komisi VIII DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami sudah layangkan surat keberatan. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin atas tindakan oknum PNS Kemenag Kalbar atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta intimidasi terhadap klien," pinta Bayu.
Ketua Tim Humas dan Data Informasi Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Aspari Ismail menyebut dirinya sampai saat ini belum mendapat langsung surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban ke Kemenag Kalbar. Sehingga ia belum dapat memberikan tanggapan.
"Nanti akan saya koordinasikan dengan pimpinan terkait surat keberatannya," kata Aspari ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/7/2025).
(sun/bai)