Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), ditetapkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan. Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri menetapkan KG sebagai tersangka setelah gelar perkara kasus oleh penyidik.
Dilansir detikNews, total ada tiga tersangka yang ditetapkan. Selain KG, Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Seksi Quality Control Food Station inisial RP juga menjadi tersangka kasus beras tak memenuhi standar mutu dan kualitas ini.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan produksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang telah ditetapkan pemerintah. Sebanyak 132 ton beras telah disita dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton," papar Helfi.
Satgas Pangan Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Helfi menyatakan pemeriksaan dijadwalkan pekan ini. Ketiga tersangka itu sebelumnya sudah diperiksa dengan status saksi.
"Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," imbuhnya.
Hingga kini, Satgas Pangan Polri masih terus mengusut kasus beras premium oplosan yang beredar di masyarakat. Sejumlah merek beras yang diduga bermasalah telah ditarik dari ritel. Pengoplosan beras premium ini diduga merugikan masyarakat hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)