Seorang pelajar di Tanah Laut (Tala) berinisial KR terlibat peredaran narkotika. Ia ditangkap dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,72 gram.
Kasatres Narkoba Polres Tala AKP Ferry Kurniawan membenarkan penangkapan pelajar itu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Angsau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Iya, sudah diamankan di rumahnya, barang bukti lima paket narkotika juga kita amankan," ujar Ferry, Selasa (29/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Ferry menyebut pelajar itu tak berkutik saat diamankan. Proses penggerebekan pun disaksikan warga sekitar, usai pihaknya mendapat laporan kecurigaan atas transaksi yang dilakukan tersangka dengan pembeli.
Ferry menyayangkan keterlibatan pelajar dalam peredaran narkotika di Tanah Laut. Sebab, ia menilai pelajar seharusnya fokus untuk belajar.
"Kita sangat menyayangkan hal ini, terlebih (tersangka) masih berstatus pelajar terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," katanya.
Kendati demikian, ia tetap akan menindak tegas segala bentuk keterlibatan para tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tala.
Kini, pelajar itu terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pengedar narkotika golongan I.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika," pungkas Ferry.
(bai/bai)