Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Petugas kepolisian menyita tiga paket narkoba berupa 119,9 gram sabu dan 21 butir ekstasi dari celana dalam pelaku JU (31).
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi menjelaskan lelaki yang berdomisili di Pontianak Timur itu ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, dekat salah satu swalayan, pada 15 Juli 2025.
"Saat digeledah kita temukan barang bukti narkoba di celana dalam pelaku. Ada tiga paket," kata Sagi, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang didapat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Pontianak dengan tujuan Kabupaten Ketapang menggunakan mobil travel atau taksi.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diketahui ciri-cirinya, tim kemudian memberhentikan mobil travel yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kita temukan narkoba itu di celana dalam pelaku," beber Sagi.
Hasil pemeriksaan awal, narkoba-narkoba ini akan dikirim ke Ketapang atas perintah S. Polisi saat ini sedang memburu keberadaan S.
"Nah, peran pelaku JU ini hanya sebagai kurir. Dia dijanjikan uang lima juta rupiah jika narkoba itu sampai ke Ketapang. Karena tidak sampai dan keburu ditangkap, dia tidak dapat apa-apa," kata Sagi.
Saat ini, JU masih ditahan di Polres Kubu Raya. JU diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(des/des)