Kronologi Anak Dibuang ke Sungai yang Picu Wanita Banjar Bunuh Suami

Kronologi Anak Dibuang ke Sungai yang Picu Wanita Banjar Bunuh Suami

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 21 Jul 2025 11:31 WIB
Kapolres Banjar AKBP Fadly dan Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri.
Kapolres Banjar AKBP Fadly dan Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjar -

Pembunuhan disertai mutilasi di Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan oleh istri terhadap suami berawal dari cekcok akibat kecemburuan. Saat cekcok terjadi, anak kandung sang istri ada di dekat lokasi dan menangis.

Tangisan itu mengganggu sang suami, inisial DI. DI pun melempar anak tirinya itu ke sungai. Tindakan tersebut membuat sang istri alias pelaku, FT (28), murka. Beruntung anaknya berhasil diselamatkan dari sungai.

"Karena saat cekcok anak pelaku menangis, korban membuang anaknya ke sungai. Korban emosi dan tidak bisa mengendalikan diri," ungkap Kapolres Banjar AKBP Fadly, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cekcok berlanjut hingga mereka tiba di tepi Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramsan Atas. DI kemudian memukul FT hingga terjatuh. FT berusaha melawan dengan mengayunkan parang yang dibawanya ke arah sang suami.

Kejadian itu disaksikan oleh PP (34), kakak kandung pelaku. Tak terima adiknya menerima KDRT, PP mendekat dan ikut mengayunkan senjata tajamnya ke DI. Keduanya menganiaya korban hingga tewas dalam keadaan kepala dan tangan putus.

"Kepala korban dibuang sejauh 7 meter oleh pelaku, dengan alasan takut korban bangun lagi," tutur Fadly.

Kondisi anak FT sendiri dalam keadaan baik-baik saja meski sempat dibuang ke sungai. Hal ini diungkapkan oleh kepala desa setempat, Ihsan, yang mengetahui kejadian tersebut.

"Anaknya tidak apa-apa, masih bisa diselamatkan. Usianya sekitar dua tahunan," jelas Ihsan.

Sementara itu, kedua pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. FT sendiri disebut menyerahkan diri.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua senjata tajam parang sepanjang 60 cm yang digunakan FT serta senjata tajam jenis belati sepanjang 45 cm yang digunakan PP. Keduanya kini terancam pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads