Sejumlah orang mengeroyok sopir ekspedisi berinisial AR (42) di Bekasi, Jawa Barat. Korban dianiaya, kemudian diikat di tiang listik dan dianiaya kembali. Sempat dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Dilansir detikNews, peristiwa terjadi pada Senin (23/6) lalu di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Korban meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan, tepatnya pada Selasa (8/7).
"Telah terjadi dugaan tindakan pidana pengeroyokan, korban adalah driver jasa Lalamove. Korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Pengeroyokan
Awalnya korban mendapat orderan untuk mengantar sangkar burung pada Senin itu. Setiba di lokasi, korban berusaha menghubungi pihak penerima. Namun, telepon dari korban tak kunjung diangkat.
"Beberapa saat kemudian, ada nomor lain yang menghubungi korban langsung marah-marah dan memaki-maki korban, korban pun membalas dengan memaki-maki si penelepon," jelas Binsar.
Setelah itu, korban memutuskan pergi dari lokasi. Namun di tengah perjalanan, korban kembali menerima telepon. Dia diminta kembali mengantarkan paket sangkar burung itu ke lokasi dengan imbalan uang lebih.
Bukannya mendapat imbalan, korban malah dikeroyok setiba di lokasi. Pelaku berjumlah 4 orang. Korban diikat di tiang listrik, kemudian dipukuli dan ditendangi. Korban juga disundut dengan rokok menyala.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di sekitar wajah, tangan kiri luka bekas sundutan rokok, sekitar dada dan perut terasa sakit," ungkap Binsar.
Usai dikeroyok, korban sempat pulang ke rumah dan membuat laporan polisi. Laporan diterima pada Selasa (24/6). Namun, kondisi korban memburuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dia sempat dua kali masuk IGD. Kemudian pada Selasa (8/7), korban dinyatakan meninggal dunia.
Dua Pelaku Ditangkap
Polisi pun segera bergerak menelusuri dan memburu pelaku penyeroyokan ini. Dua di antaranya sudah diamankan pada Rabu (9/7), yakni MK dan DM.
"Dua pelaku sudah ditangkap Rabu, 9 Juli, di daerah Kebon Jeruk," kata Binsar.
Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Dua pelaku diburu," pungkasnya.
(des/des)