KPK Didukung Bikin Larangan Tahanan Pakai Masker, Setuju?

Nasional

KPK Didukung Bikin Larangan Tahanan Pakai Masker, Setuju?

Tim detikNews - detikKalimantan
Minggu, 13 Jul 2025 07:01 WIB
Lima orang jadi tersangka dalam OTT di Sumut. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Ilustrasi tahanan KPK mengenakan masker. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

KPK mengkaji aturan untuk melarang para tahanan memakai masker. Hal ini merespons maraknya para tahanan yang mengenakan masker untuk menutup wajah saat ditampilkan atau pemeriksaan.

"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (11/7/2025).

Budi mengatakan aturan tersebut memang belum pernah diatur sebelumnya. Kemungkinan nanti bukan hanya masker, tetapi juga aksesoris lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail," kata dia.

"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Dukungan untuk KPK

IM57+ Institute turut mendukung larangan menggunakan masker. Hal ini dinilai penting sebagai upaya memberikan efek malu kepada koruptor.

"Pertama, ini menunjukkan bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).

Selama ini para tahanan sering kali menutupi wajahnya saat akan diperiksa, yang artinya mereka malu terhadap perbuatannya. Rasa malu ini harus mennjadi konsekuensi dari perbuatan korupnya.

"Ini adalah salah satu hal yang menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan," ujarLakso.

Lakso menilai larangan menutupi wajah itu tidak perlu diatur dalam KUHAP. Aturan bisa dimuat dalam kebijakan internal KPK dan dilakukan secara konsisten.

"Ketika KPK ingin menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan. Untuk itu, agak berlebihan apabila hal tersebut dimasukkan dalam ketentuan KUHAP. Cukup KPK konsisten saja melakukan pelaksanaan kebijakan yang relevan," terang Lakso.

Nah, kalau detikers setuju nggak sama wacara tersebut?

Artikel ini sudah tayang di detikNews.




(bai/bai)
Hide Ads