Pada Minggu (29/6/2025) pukul 06.00 WIB, warga Kabupaten Lampung Selatan digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas. Mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diketahui berprofesi sebagai sopir travel.
Mayat ditemukan di bawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Dirangkum dari detikSumbagsel, akhirnya pada awal bulan Juli, pembunuh sopir travel itu berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Ujang Syafrudin (60) yang mengaku kesal atas ucapan korban saat menyebutnya tak perkasa. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan percakapan tersebut terjadi kala pelaku berada di dalam mobil korban bernama Arika Arwin (40).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan bahwa pembunuhan terjadi karena pelaku merasa tersinggung dan sakit hati dengan ucapan korban yang mengatakan 'ai, cak gerot uwak ni, apo masih kuat nian barang uwak tu'," katanya
"Kemudian pelaku menjawab 'oi Ri, biar tuo cak ini, masih melawan burung aku ni". Rupanya ucapan korban itu dianggap pelaku sebagai bentuk penghinaan karena dianggap lelaki yang sudah tua, loyo dan tidak perkasa," sambungnya.
Atas hal tersebut, lanjut Yusriandi, Ujang akhirnya menghabisi nyawa Arika hingga tubuhnya dibuang di bawah jembatan di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Sabtu (28/6/2025) malam lalu.
Kasus terungkap setelah pelaku terekam kamera ETLE usai membawa mobil korban. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan usai melakukan pembunuhan dan membuang tubuh Arika, pelaku kemudian membawa mobil korban.
"Jadi pembunuhan berawal ketika percakapan di dalam mobil korban dimana Ujang ini hendak pulang ke Lampung Utara dengan menyewa korban. Mereka ini saling kenal," katanya.
"Kemudian diperjalanan ada perkataan yang membuat Ujang tersinggung karena ucapan loyo dan tak perkasa tadi dilontarkan dari mulut korban sehingga akhirnya pelaku membunuh korban dengan menggunakan tali tambang plastik yang dijeratkan di leher," lanjut Kapolres.
Setelah memastikan Arika tewas, ia kemudian membuang tubuh korban dengan cara menyeretnya hingga akhirnya ditemukan warga berada di bawah jembatan di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Kemudian pelaku membuang tubuh korban di bawah jembatan tempat mereka berhenti, lalu selanjutnya dia membawa mobil korban jenis Toyota Agya warna silver nopol BE-1077-JH yang di mana diparkirkan korban di halaman bekas sekolah TK di Bandar Lampung," jelasnya.
Yusriandi bilang, pada saat membawa mobil tersebut rupanya Ujang terekam kamera ETLE hingga proses penyelidikan dalam mengidentifikasi pelaku dapat dilakukan dengan cepat.
"Alhamdulillah mobil dan wajahnya pelaku ini terekam jelas di kamera ETLE. Kemudian mobil yang sengaja diparkir pelaku ini ditemukan hingga proses penyelidikan bisa berjalan dengan cepat dan pelaku tertangkap di persembunyian di kediaman keluarganya," tuturnya.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsel Jati Agung. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 ancaman penjara selama 20 tahun.
(aau/aau)