Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Penuntut Umum (Jampidum) setujui tiga permohonan penghentian penuntutan dari tiga kasus kekerasan di Kalimantan Tengah, berdasarkan keadilan restoratif.
Tuntutan tersebut berasal dari tiga kecamatan yakni Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan Kejaksaan Negeri Katingan pada, Selasa (01/07/2025). Permohonan penghentian penuntutan dari 3 kecamatan tersebut disetujui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh.
Tuntutan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Tuntutan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka MRR. Tersangka MRR disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya MRR ingin meminta uang pada orang tua korban, namun korban melarangnya. Akhirnya perseteruan terjadi di antara keduanya. Lalu MRR memukul dan menindih korban hingga mengalami luka-luka pada bagian wajah dan lutut.
Tuntutan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan
Kemudian dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka EYS. Tersangka EYS juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Mulanya EYS berseteru tentang pekerjaan dengan korban. Kemudian EYS memukul korban hingga mengalami bengkak pada bagian mata dan kepala.
Tuntutan dari Kejaksaan Negeri Katingan
Terakhir dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka MA yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Mulanya MA juga berseteru dengan korban soal tidak diperbolehkannya MA melewati jalan belakang rumah korban. Kemudian MA tidak terima, lalu melempar kaca jendela rumah korban menggunakan batu yang menyebabkan kacanya pecah. MA yang belum puas kemudian melanjutkan aksinya dengan menebang pohon pisang milik korban.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
- Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Nanang mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kepala Kejaksaan Negeri baik dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan dan Katingan yang telah aktif menjadi fasilitator. Sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana keputusan tersebut merupakan upaya Kejaksaan agar lebih dekat dengan masyarakat.
Selanjutnya, Nanang memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Serta melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ekspose secara virtual dihadiri Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M.Sunarto, serta Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto. Kemudian juga dihadiri Kajari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, dan Kajari Katingan Subari Kurniawan.
(sun/des)