7 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Rumah Tempat Ibadah, Ini Perannya

Regional

7 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Rumah Tempat Ibadah, Ini Perannya

Wisma Putra - detikKalimantan
Selasa, 01 Jul 2025 16:29 WIB
sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar)
Foto: sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar)
Sukabumi -

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah yang digunakan ibadah di Sukabumi, Jawa Barat. Perusakan ini sendiri terjadi pada Jumat (27/6) lalu ketika pemilik rumah mengadakan ibadah di lokasi kejadian.

Dilansir detikJabar, ketujuh tersangka yakni RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Kapolda Jabar mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Tersangka RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar)," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, ketujuh orang ini terbukti melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan korban atas nama Maria Veronica Ninna (70).

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna. Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan bahwa Maria selaku pemilik rumah mengadakan kegiatan keagamaan pada Jumat lalu dengan jumlah jemaah sebanyak 36 orang, termasuk anak-anak dan pendamping. Sebelum hari H, warga sekitar diduga keberatan dengan adanya kegiatan itu dan melapor ke kepala desa setempat.

Oleh kepala desa, Maria didatangi untuk memberikan klarifikasi. Namun, kepala desa mengaku pihak pemilik rumah tidak mengindahkan pemerintah desa dan warga. Akhirnya warga mendatangi rumah itu lagi pada hari kegiatan berlangsung.

"Mereka melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban," ujar Rudi.

Kaca jendela, pagar rumah, kursi, dan salib rusak. Satu unit motor dan satu unit mobil juga mengalami baret-baret. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Rudi menegaskan kepolisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia memastikan akan ada sanksi hukum bila para pelaku terbukti bersalah.

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikJabar.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads