Viral sebuah video seorang anak laki-laki menganiaya ibunya di Bekasi, Jawa Barat. Dikutip dari detikNews, terlihat pelaku dalam video beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian korban juga ditendang dan digampar.
Dari keterangan video disebutkan jika pelaku tega memukul ibu kandungnya lantaran tidak diberi uang. Peristiwa itu disebut terjadi di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Diketahui nama anak laki-laki itu ialah Moch Ihsan (22) dan ibunya berinisial MS (46).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, terungkap Ichsan memukuli ibunya bukan karena tak diberi uang. Namun karena masalah yang tak kalah sepele, yakni karena MS menolak permintaan putranya untuk meminjam motor kepada tetangga.
"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).
Binsar mengatakan motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain. Korban saat itu menolak, namun justru berujung dipukuli anaknya sendiri.
"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.
Ichsan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari foto yang diterima detikcom, pemuda tersebut tampak mengenakan kemeja berwarna hitam. Tersangka hanya tertunduk lesu usai diringkus polisi.
"Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Binsar.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih memeriksa tersangka. Sementara kondisi MS mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut.
"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," kata Binsar.
MS saat ini masih menjalani perawatan. Moch Ihsan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(aau/aau)