Hidup anak tiri berusia 16 tahun di Banjarmasin ini sungguh getir. Ia terpaksa menutup rapat kebejatan ayahnya, S (55) selama delapan tahun.
Ia hanya bisa diam saat menjadi korban pemerkosaan S. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan pihak yang melaporkan pelaku adalah ibu korban, atau istri siri dari pelaku. Sang ibu melapor setelah mendengar cerita dari korban.
"Korban bercerita ke ibunya bahwa sudah disetubuhi pelaku," ujar Eru, Sabtu (21/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eru, korban diperkosa selama delapan tahun. Terhitung sejak ibu korban dan pelaku menikah siri.
Jadi, korban dan pelaku tinggal serumah setelah ibu korban menikah dengan pelaku. Di rumah tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk memerkosa korban.
"Jika korban tidak mau atau melaporkan ke ibunya, maka pelaku mengancam akan menceraikan ibu korban," terang Eru.
Selama delapan tahun, korban hanya bisa diam menerima perlakuan dari pelaku. Hingga akhirnya, korban menceritakan semuanya kepada ibunya.
"Dari pengakuan pelaku, dia terakhir menyetubuhi korban pada 29 Mei lalu," sebutnya.
(sun/des)