Dua Anggota Tahti Polda Kaltara Ditahan Usai Curi 7 Gram Sabu

Dua Anggota Tahti Polda Kaltara Ditahan Usai Curi 7 Gram Sabu

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 20 Jun 2025 21:00 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi sabu. Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Tanjung Selor -

Dua anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalimantan Utara ditahan terkait kasus pencurian 7 gram sabu dari ruang penyimpanan barang bukti. Kedua personel berinsial AA dan DR ini juga diduga merusak tempat penyimpanan narkotika seberat 12 kilogram.

Kasus ini kini berpotensi berkembang lebih luas. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Peristiwa ini terjadi pada 6 Juni 2025 dan kedua pelaku telah ditahan sejak 17 Juni 2025 untuk proses penyidikan," ujar Yudhistira kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudhistira, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut hingga menunggu hasil lab forensik.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk pengembangan penyidikan," tambahnya.

AA dan DR kedapatan merusak pintu atau jendela ruang barang bukti dan mencuri sabu. Polda Kaltara memastikan proses hukum akan berjalan transparan guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial kabar barang bukti narkotika seberat 12 kilogram yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berubah menjadi tawas dan gula batu. Isu ini langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

"Informasi bahwa barang bukti sabu dipalsukan dengan bahan tawas tidak benar. Yang terjadi adalah barang bukti sabu tersebut hilang dicuri oleh oknum anggota polisi," tegas Budi, Kamis (19/6/2025).

Budi menegaskan bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kaltara karena masuk dalam ranah tindak pidana pencurian.

"Saya tegaskan kembali, yang benar adalah terjadi perusakan ruang barang bukti dan pencurian," ungkapnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads