Kasus tindak pidana pornografi anak terungkap di Tarakan, Kalimantan Utara. Kasus ini bahkan dibuka Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) setelah terendus oleh Interpol.
Dalam sebuah CD yang dilampirkan bersama surat dari Interpol, memuat foto-foto tak senonoh seorang anak perempuan dan ibunya. Nahasnya, foto ini dikoleksi oleh pacar sang ibu.
Pelaksana Sementara (PS) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi setelah pihaknya menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yang dilengkapi dengan laporan dari Interpol serta sebuah CD berisi bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak tahu persis bagaimana Interpol mengetahui kasus ini. Yang jelas, kami menerima surat resmi dan CD dari Divhubinter," ujar Randhya, Jumat (20/6/2025).
Isi foto yang menjadi barang bukti menunjukkan ibu dan anak perempuannya dalam kondisi tanpa busana, dengan fokus pada alat kelamin anak. Dari hasil penyelidikan Polda Kaltara, diketahui foto itu diambil pada tahun 2017.
Diketahui foto porno anak tersebut adalah putri kandung NS (36) yang masih berusia tiga tahun. NS mengirimkan foto-foto porno itu kepada kekasih gelapnya yang dikenal secara online, IN (43).
"Foto-fotonya memperlihatkan ibu dan anak perempuan tidak berbusana, menampilkan alat kelamin anak," kata Randhya.
Polisi belum dapat memastikan apakah foto-foto tersebut telah menyebar ke luar negeri.
"Kami belum bisa pastikan soal penyebarannya. Informasi detail hanya diketahui Interpol," tambahnya.
Menepis spekulasi, Randhya memastikan bahwa anak korban bukanlah anak yang biasa berjualan di jalan.
"Tidak ada indikasi anak ini berjualan di jalan. Sepertinya orang tua anak memiliki kepuasan tersendiri dengan foto-foto seperti itu," ungkapnya.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah pacar sang ibu, IN, yang menggunakan akun palsu dengan foto profil pria tampan untuk berinteraksi secara daring.
"Mereka tidak pernah bertemu langsung. Tersangka memakai akun palsu, dengan foto profil laki laki tampan" kata Randhya.
IN dan NS dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk mendukung pemulihan korban, polisi berkoordinasi dengan UPTD PPA Kaltara dan NGO OUR RESCUE Indonesia. Kasus pornografi anak ini menjadi perhatian internasional karena termasuk dalam kategori extraordinary crime.
(aau/aau)