Ironi Uang Suap Hakim Rp 5 M Dipakai untuk Film Hakim Jujur 'Sang Pengadil'

Nasional

Ironi Uang Suap Hakim Rp 5 M Dipakai untuk Film Hakim Jujur 'Sang Pengadil'

Mulia Budi - detikKalimantan
Kamis, 19 Jun 2025 06:00 WIB
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.
Zarof Ricar. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Zaror Ricar dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pengurusan kasasi perkara Gregorius Ronnald Tannur dan divonis 16 tahun penjara. Dalam sidang vonis, terungkap juga bahwa uang suap untuk hakim dalam kasus ini ternyata tak diserahkan ke hakim bersangkutan. Uang itu digunakan Zarof untuk produksi film bertema hakim berjudul 'Sang Pengadil'.

Dilansir detikNews, hakim anggota Purwanto S Abdullah mengatakan Zarof terbukti sepakat membantu Lisa untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur. Untuk hal tersebut, Zarof mendapat Rp 1 miliar sebagai uang jasa. Ia juga diserahi uang Rp 5 miliar untuk hakim yang menangani perkara.

"Menimbang bahwa terhadap penawaran permintaan bantuan pengaturan putusan di tingkat kasasi dari Lisa Rachmat tersebut disanggupi oleh terdakwa Zarof yang disepakati biaya pengaturan putusan kasasi sebesar Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar sebagai jasa pengurusan perkara," ujar hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang Rp 5 miliar itu seharusnya diserahkan ke Hakim Agung Soesilo terkait pengurusan kasasi Ronald. Hakim mengatakan Zarof sempat menemui Soesilo di Makassar dan menyampaikan permintaan Lisa untuk menguatkan putusan bebas Ronald.

"Selanjutnya pada 27 September 2024 Terdakwa Zarof Ricar menemui Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, pada saat Hakim Agung Soesilo menghadiri pengukuhan guru besar Prof Heri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian terdakwa meminta kepada Soesilo agar memutus dan menguatkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sebagaimana permintaan Lisa Rachmat selaku pengacaranya," ujarnya.

Setelah itu, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald. Namun, uang Rp 5 miliar dari Lisa tidak diserahkan Zarof ke Soesilo. Uang itu malah digunakan oleh Zarof untuk biaya film 'Sang Pengadil'. Hal ini juga sudah diketahui Lisa sebagai pihak yang memberi uang.

"Menimbang bahwa perkara kasasi dengan register nomor 1466K.Pid 2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur diputus Mahkamah Agung dengan amar putusan; menerima permintaan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur selama 5 tahun, namun tidak dengan suara bulat, karena hakim Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion," ujar hakim.

"Meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada Hakim Soesilo. Namun digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul 'Sang Pengadil' dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat," imbuh hakim.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian sang pacar, Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Sinopsis Sang Pengadil

Dikutip dari detikPop, film Sang Pengadil tayang mulai 24 Oktober 2024 lalu. Sang Pengadil dibintangi oleh sejumlah aktor dan aktris ternama. Mulai dari Arifin Putra, Prisia Nasution, Celia Thomas, Cok Simbara, hingga Roy Marten.

Film ini menjadi film pertama yang mengangkat kisah seorang hakim. Sang Pengadil berkisah tentang seorang hakim muda bernama Jojo yang pulang kampung setelah berbagai insiden mengganggu hidupnya. Tak cuma dihantui bayang-bayang korupsi, Jojo juga harus menghadapi trauma masa lalu berupa kematian tragis ayahnya.

Di tengah situasi rumit ini, Jojo mendapati dirinya terjebak di dalam jaringan perdagangan manusia. Dia harus bertarung melawan para pelaku korupsi yang mengancam keluarganya.

Bersama dengan rekan-rekannya, termasuk hakim baru bernama Abigail, Jojo bertekad untuk menegakkan keadilan meski harus berurusan dengan kekuatan gelap yang dapat mengancam hidupnya beserta keluarga.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads