Tok! Makelar Kasus MA Zarof Ricar Divonis Penjara 16 Tahun-Denda Rp 1 Miliar

Nasional

Tok! Makelar Kasus MA Zarof Ricar Divonis Penjara 16 Tahun-Denda Rp 1 Miliar

Mulia Budi - detikKalimantan
Rabu, 18 Jun 2025 16:32 WIB
Tiga terdakwa kasus suap Zarof Ricar (tengah), ibunda Robert Tannur Meirizka Widjaja (kanan) dan pengacara Lisa Rachmat mendengarkan pembacaan tuntutan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Zarof Ricar divonis penjara 16 tahun. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Zarof Ricar, makelar kasus yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), akhirnya dijatuhi vonis. Zarof dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara!

Mantan pejabat MA itu dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis Gregorius Ronald Tannur. Ronald merupakan terpidana dalam kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas kesalahannya tersebut, Zarof dijatuhi hukum penjara selama 16 tahun. Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," tegas hakim.

Vonis penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jaksa juga menyebut Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa.

Selain itu, ada hal yang meringankan tuntutan. Jaksa menyebut Zarof belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," jelas jaksa.

Penyesalan Sang Makelar

Pada saat pembacaan pleidoi pada Selasa (10/6) lalu, Zarof menyampaikan penyesalannya dalam kasus ini. Dia mengatakan seharusnya saat ini menikmati masa pensiun bersama keluarga, bukan justru menjadi terdakwa.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," tutur Zarof.

Zarof menyampaikan permintaan maaf ke MA yang menjadi tempatnya berkarier selama 33 tahun. Dia mengaku akan menghormati apapun keputusan majelis hakim yang akan dijatuhkan untuknya dalam kasus ini.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun," ujarnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads